OJK Serahkan Tersangka Kasus AJIS ke Kejari

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT AJIS pada 2 November 2023. Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk pemulihan hak pemegang polis, meliputi:

– 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor senilai Rp20,9 miliar.

– Deposito tunai Rp21,065 miliar atas nama pihak lain.

– Kepemilikan saham senilai Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. OJK menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta melindungi konsumen. (Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *