PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan seorang pria berinisial TAM (37) yang diduga mencuri satu unit CPU komputer dari Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Kantor Dispora Kalteng. Kasus diketahui setelah seorang ASN datang ke kantor sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.
Saat masuk ke Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, ASN tersebut mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada.
Pihak Dispora kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Kerugian akibat kehilangan barang diperkirakan mencapai Rp39 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan TAM. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut berupa satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, satu lembar jaket hitam, satu topi merek Freedom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa TAM pernah terlibat kasus serupa. Ia tercatat sebagai residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus yang ditangani Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujar Iyudi.
TAM kini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian. (daw)


