Palangka Raya, kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan dan penyegelan pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap R dan kini mendekam dalam sel Polda Kalteng.
“Sudah ditahan di Mapolda Kalteng,” tambah Neredy.
Dalam perkara ini, R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan masuk pekarangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan. “Masih kita kembangkan dan ini langkah konkret dan ketegasan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aksi ormas GRIB Jaya Kalteng yang melakukan penyegelan pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan. Aksi itu pun langsung viral di media sosial.
DPD GRIB Jaya Kalteng berdalih bahwa aksi itu mereka lakukan sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024. Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebi dari Rp 1,4 miliar.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, GRIB Jaya Kalteng menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
Adanya wanprestasi itu, menurut Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
“PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar Erko. (*)