Sengketa Tanah Eddy Gunawan Vs Riswantono Berakhir

Mahkamah Agung Nyatakan Putusan Pengadilan Tetap Berlaku

Palangka Raya, Kantamedia.com — Sengketa kepemilikan tanah yang berlangsung melalui tiga tingkat peradilan akhirnya memperoleh kepastian hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi dan penguasaan tanah.

Kuasa Hukum Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., mengatakan, perkara ini bermula dari sengketa hak atas sebidang tanah yang terletak di kawasan Jalan RTA Milono Km. 5,5, Kota Palangka Raya. Penggugat, Eddy Gunawan (EG), mengajukan gugatan perdata terhadap Riswantono (R) dan Natalia (N) karena menganggap terdapat tindakan-tindakan hukum yang telah merugikan haknya atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam proses persidangan terungkap adanya persoalan mengenai dasar penguasaan tanah, penerbitan dokumen pertanahan, hingga peralihan hak melalui transaksi jual beli yang kemudian dipersoalkan keabsahannya di depan pengadilan.

Setelah memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan para pihak, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 212/Pdt.G/2023/PN Plk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan sah alas hak yang dimiliki penggugat, serta menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 17482/Menteng atas nama Riswantono (R) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh para tergugat. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 54/PDT/2024/PT PLK menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan menguatkan putusan tingkat pertama.

Upaya hukum terakhir ditempuh melalui permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1582 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi, sehingga putusan yang memenangkan penggugat memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurut kuasa hukum penggugat, Edi Rosandi, perkara tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang menang atau kalah dalam suatu sengketa, tetapi memberikan pelajaran penting mengenai prinsip kehati-hatian dalam bidang pertanahan.

“Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, setiap orang yang akan membeli, menguasai, ataupun melakukan peralihan hak atas tanah harus memastikan terlebih dahulu status hukum tanah tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Perkara ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak dapat hanya didasarkan pada penguasaan fisik semata ataupun keyakinan subjektif seseorang. Setiap klaim atas tanah harus didukung oleh dasar hukum yang jelas, dapat dibuktikan, serta tidak bertentangan dengan hak pihak lain yang telah ada sebelumnya.

“Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa transaksi jual beli tanah bukan hanya persoalan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam praktik pertanahan, pembeli memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat tanah yang akan dibelinya,”katanya.

Ia menambahkan, Langkah pemeriksaan tersebut setidaknya meliputi pengecekan status sertipikat, asal-usul perolehan hak, riwayat sengketa, keberadaan pihak yang menguasai tanah secara fisik, serta kemungkinan adanya proses hukum yang sedang berjalan.

“Tak sedikit sengketa pertanahan yang muncul, karena pembeli hanya mengandalkan keterangan dari penjual tanpa melakukan verifikasi secara independen. Akibatnya, setelah transaksi dilakukan, baru diketahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa, memiliki tumpang tindih hak, atau bahkan pernah menjadi objek perkara di pengadilan,”jelasnya.

Ia menyebut, Perkara yang terjadi di Palangka Raya ini juga menunjukkan pentingnya asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. Kepastian hukum tidak hanya melindungi pemilik yang sah, tetapi juga memberikan jaminan bagi masyarakat agar setiap transaksi dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks yang lebih luas, sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, tumpang tindih penguasaan tanah, transaksi yang tidak memenuhi ketentuan hukum, hingga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pertanahan yang benar.

Karena itu, lanjutnya masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pemeriksaan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi, menggunakan dokumen yang sah, serta melibatkan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko sengketa sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, kehati-hatian dalam melakukan transaksi, serta penghormatan terhadap hak-hak keperdataan yang sah menurut hukum. (Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *