Sidang Kasus Korupsi Proyek SIRO di RS Jaraga Sasameh Kembali Bergulir

Penasihat Hukum Terdakwa Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

 

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis kembali berlanjut.

Dalam persidangan yang digelar Senin, (24/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Zoom Meeting. Sementara itu, satu ahli lainnya tidak hadir meskipun telah dipanggil oleh JPU.

Salah satu ahli yang dihadirkan, Suyadi, merupakan auditor bidang investigasi dari BPKP yang melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam proyek SIRO tahun 2018. Dalam keterangannya, terungkap bahwa Suyadi baru dimintai keterangan oleh penyidik pada 21 Maret 2024, sementara dr. Leonardus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2023.

Baca juga:  Kasus Narkoba dan Korupsi Dominasi Perkara di PN Palangka Raya Sepanjang 2024

Saksi ahli pertama, Suyadi, dari BPKP langsung mendapat keberatan dari terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis “Saya keberatan yang Mulia, karena auditor yang ke Buntok untuk memeriksa bukanlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini,” tegas terdakwa dalam sidang yang dipimpin M. Ramdes tersebut.

“Fakta ini harus menjadi catatan penting bagi majelis hakim bahwa perkara ini bergulir dalam kondisi yang sarat intervensi,” ujar Penasihat Hukum Leonardus, Kamarudin Simanjuntak dan Rekan dimana diantaranya Penasihat Hukum Hottua Manalu dan Njuan Lingga.

 

Polemik Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan, ahli menyebut bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada dokumen perjanjian jual beli alat kesehatan antara PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ) dan PT Global Systech Medika (GSM). Namun, ahli tidak dapat menjelaskan secara konkret keterlibatan dr. Leonardus dalam transaksi tersebut.

Baca juga:  Pembuktian Sidang, Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi Tambahan

Bahkan, dalam keterangannya melalui Zoom Meeting, ahli dinilai hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memahami isinya secara mendalam.

Penasihat hukum dr. Leonardus juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada selisih harga antara nilai proyek SIRO dengan harga pembelian alat kesehatan oleh PT GSM dan PT PMJ. Menurutnya, dr. Leonardus telah melakukan pembayaran kepada pemenang lelang sesuai kontrak senilai Rp10,69 miliar tanpa ada kekurangan atau kelebihan.

“Dalam proyek ini, tidak ada masalah karena sudah dinilai oleh Inspektorat dan Kejaksaan sebelumnya, yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran,” tegasnya.

Indikasi Ketidakwajaran dalam Lelang

Baca juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp13 Miliar

Sementara itu, auditor BPKP lainnya, Dimas Perdaa Christian Kartika Putra, menyebut adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang proyek SIRO. Ia menyoroti adanya kesamaan jaringan internet dan perangkat komputer antara peserta lelang.

Namun, penasihat hukum dr. Leonardus menegaskan bahwa jika memang terdapat permasalahan dalam lelang, seharusnya tanggung jawab berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang, bukan kliennya.

Setelah mendengar keterangan dua ahli dari BPKP, tim kuasa hukum dr. Leonardus berencana menghadirkan saksi a de charge pada 3 Maret 2025, serta tiga ahli lainnya pada 4 Maret 2025, untuk membantah dakwaan dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

“Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih objektif dalam perkara ini,” pungkasnya. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi