Kantamedia.com – Seorang lelaki berinisial EM (40) nekat melakukan pemerkosaan terhadap berusia lebih dari 60 tahun yang tak lain adalah mertuanya sendiri. Perbuatan EM terungkap setelah sang mertua melaporkan aksi bejat sang menantu ke polisi.
Peristiwa menantu merudapksa mertua sendiri itu terjadi di Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
EM, pelaku dugaan rudapaksa terhadap mertua sendiri, diketahui bekerja sebagai penambang, akhirnya berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, sabtu (9/9/2023).
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan mengungkapkan, saat melakukan aksinya, EM tidak dalam keadaan mabuk dan penuh kesadaran. Namun, karena nafsunya tidak terkontrol sehingga menyetir pikirannya berbuat hal negatif.
“Dari pemeriksaan awal, hubungan pelaku dengan istrinya diketahui baik-baik saja. Pelaku dengan korban tinggalnya terpisah tapi masih satu RT,” kata Sandi, dilansir Posbelitung, Senin (11/9/2023).
Saat diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Gantung bekerja sama dengan Polsek Membalong, EM tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Gilang Indra mengungkapkan EM melakukan hal tercela itu karena tidak bisa mengontrol dirinya sendiri hingga melakukan aksi bejatnya ketika sang mertua pulang mencuci pakaian.
“Saat itu korban sedang mencuci pakaian di danau bekas tambang di sekitar tempat tinggalnya. Lalu saat pulang korban dicegat dan dijatuhkan ke tanah hingga terbaring,” kata Sandi yang juga memimpin penangkapan pelaku.
Saat korban terbaring di tanah, lanjut Sandi, korban sempat teriak minta tolong, namun tak seorang pun yang mendengar dan mendekat. Korban juga sempat melawan dengan mengambil pelepah pohon sagu tetapi diinjak oleh pelaku.
“Di saat itulah, korban sudah tidak berdaya dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mertuanya itu,” kata Sandi.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke kepolisian. Karena pelaku sudah kabur, pihak polisi harus bekerja keras menangkap pelaku.
Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengetahui pelaku berada di kawasan Membalong.
Sandi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Membalong. Saat dihampiri, memang benar pelaku sedang berada di rumah saudaranya di sana.
Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukuman diancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (*/jnp)