Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Usai Dicekoki Miras, Gadis Remaja di Kobar Diperkosa 2 Pemuda
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Peristiwa > Usai Dicekoki Miras, Gadis Remaja di Kobar Diperkosa 2 Pemuda

Usai Dicekoki Miras, Gadis Remaja di Kobar Diperkosa 2 Pemuda

Minggu, 19 Maret 2023
Share
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi
SHARE

Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Seorang gadis remaja di Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah harus mengarungi hidup yang kelam. Pasalnya, di usianya yang baru 17 tahun, ia harus menjadi korban nafsu bejat dua orang pemuda sekaligus.

Akibat aksi tak beradab dua pelaku, ES (25) dan MY (20) itu, saat ini korban tengah hamil 5 bulan.

Mirisnya, sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras (Miras).

“Korban saat itu diajak minum miras oleh kenalannya dari WhatsApp, yaitu para pelaku hingga terjadi persetubuhan. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga:  Tiga Pelaku Video Viral Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada pada 3 November 2022 lalu.

AKBP Bayu menuturkan, peristiwa berawal ketika sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya untuk main ke rumahnya.

Saat di rumah temannya itulah, korban mendapat pesan WhatsApp dari salah seorang tersangka untuk ketemuan dan ikut pesta miras di rumah pelaku.

“Salah seorang tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka kedua.”

Di rumah tersebut tersangka dan korban ngobrol di ruang tamu, kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban yang berada di rumah tersebut hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB kemudian diajak salah seorang tersangka untuk masuk dalam kamar.

Baca juga:  Kakak Beradik Dicekoki Tuak, ABG 13 Tahun di Kapuas Dirudapaksa

“Jadi korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tau adanya kejadian ini dan tak mengenal para pelaku,” jelasnya.

Kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban hamil. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah ditiduri oleh kedua pelaku.

“Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama itu,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dilaporkan ke polisi. Terungkap jika kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergiliran.

Baca juga:  Pemeran Video Porno Kebaya Merah Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 2 Bulan Penjara

“Iya korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya,” tuturnya.

ES dan MY kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/jnp)

 

TAGGED: Asusila, Pangkalan Lada, Pemerkosaan
Editor 01 Minggu, 19 Maret 2023 Minggu, 19 Maret 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Whatsapp Image 2023 09 22 At 19.22.08 1024x768
Peristiwa

MP3D Gelar Aksi Damai, Inginkan Pj Seorang Putra-Putri Daerah

Sabtu, 23 September 2023
sidang ben brahim
Peristiwa

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Jumat, 22 September 2023
Whatsapp Image 2023 09 21 At 15.21.00
Peristiwa

Pabrik PT Korindo Terbakar, Tiga Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 21 September 2023
1000088483 01
Peristiwa

Sekda dan Mantan Kadinkes Kapuas Menjadi Saksi di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

Selasa, 19 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?