Gogo-Helo Sebut Praktik Politik Uang di PSU Barut Pecahkan Rekor

Tuntut Paslon Agi-Saja Didiskualifikasi

Selisih Suara

Selain itu, Pemohon juga menjabarkan beberapa catatan perolehan suara yang terjadi pada TPS yang dilakukan PSU, pada TPS 1 Melayu, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 berubah drastis dari selisih 132 suara menjadi selisih 141 atau berubah menjadi menang dengan selisih 273 suara. Pada TPS 4 Malawaken, perolehan suara Pasangan Nomor Urut 02 juga berubah dari yang semula dengan selisih 45 suara menjadi menang dengan selisih 29 suara atau berubah 74 suara.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah, dan Sastra Jaya; menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 sepanjang terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Kemudian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya; dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. (*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *