Ini Penjelasan Kemendagri tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Kantamedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tentang tahapan pelantikan kepala daerah terpilih. Bima mengatakan tahapan pelantikan itu harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.

“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujar Bima, Jumat (20/12/2024).

Bima mengatakan seluruh tahapan harus sejalan dengan tujuan pemilu serentak. Dia juga memastikan tahapan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak akan ditunda. Hanya saja, waktu pelantikannya yang dia pastikan harus menunggu persidangan MK.

“Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

Dia meminta masyarakat menunggu dan menghormati tahapan ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan,” ucap Bima.

Menurutnya, pada prinsipnya Pilkada 2024 dilakukan secara serentak, karena itulah pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pun harus digelar secara serentak.

“Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu nggak boleh berbeda-beda. Sebisa mungkin harus serentak,” tegasnya.

Namun, dia menjelaskan, bila menunggu penggugat Pilkada 2024, Bima menyebutkan tidak mungkin dilakukan pelantikan secara serentak. Maka Kemendagri saat ini memiliki 2 opsi yang bisa diambil dan saat ini sedang dibahas.

“Sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi 2 tahap. Tahap pertama, tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua, nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tahapan, kegiatan, dan jadwal sidang penetapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), seharusnya semua tahap itu tuntas pada Maret 2025. Pada 7-11 Maret dijadwalkan pengucapan putusan/ketetapan, sedangkan 11-13 Maret dijadwalkan penyerahan salinan putusan/ketetapan.

Bima menyebutkan pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan ketiga tahun 2025, setidaknya setelah MK menyampaikan hasil putusan atau ketetapan PHP.

“Kira-kira Maret (mulai pelantikan kepala daerah),” pungkasnya. (*)

Bagikan berita ini
Bsi