KPU diminta Siapkan Instrumen Saat Pemilu Kepada ODGJ

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pesta Demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, akan menjadi pesta demokrasi yang adil dan jujur.

Saat ini pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk Pemilu 2024.

Pada Pemilu mendatang, Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, dr Seniriaty mengimbau masyarakat untuk tidak diskriminatif terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk hak mereka dalam Pemilu 2024.

“⁠Hindari bersikap diskriminatif dan memelihara stigma negatif di setiap pelaksanaan Pemilu bahwa gangguan jiwa itu berbeda dengan penyakit lain seperti hipertensi, diabetes, jantung,” ungkap Seniriaty dalam keterangannya, Minggu, (24/12/2023).

Menurutnya KPU harus menyiapkan instrumen-instrumen teknis di lapangan untuk ODGJ di Kalteng agar tidak kehilangan hak pilih dan pemenuhan haknya sebagai pemilih saat hari pemilihan.

“Ada kondisi khusus saat ODGJ tidak mampu melaksanakan hak pilihnya, karena penderita dalam kondisi tidak memiliki kapasitas untuk menentukan pengobatan,” ujarnya.

Salah satunya tambahnya, yakni saat dalam kondisi kambuh dan gelisah, ODGJ menjadi sulit untuk diarahkan, bersikap tidak kooperatif dan kondisi klinis yang serius wajib mendapatkan pengobatan.

“Jika periode kekambuhan yang berat ini terjadi di hari pemilu, tentu tidak mungkin memaksakan penderita datang ke TPS berpartisipasi memberikan suaranya,” tuturnya.

⁠Namun, ditegaskannya, di luar masa kambuh, pasien minum obat teratur, rutin kontrol, sikap, ingatan dan perilaku penderita dapat tetap normal.

Pada kondisi tersebut kemungkinan besar sudah dalam kondisi baik dan mampu memilih sendiri secara mandiri maupun di dampingi, atau dengan sukarela tanpa paksaan. (Mhu*) 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *