PPP Kaget “Terlempar” dari Senayan

Kantamedia.com – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dipastikan tak lagi bisa menempatkan anggota wakilnya di DPR periode 2024-2029. Pasalnya, PPP gagal memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Berdasarkan rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau 3,87% dari total suara sah.

Sesuai pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.

Berdasarkan hitungan secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, Rabu malam (20/3/2024), terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Sedangkan PPP, PSI, Partai Buruh, PKN, PBB, Perindo, Partai Ummat, Hanura, Garuda dan Gelora, dipastikan tak lolos parliamentary threshold (PT) 4 persen.

PPP Ajukan Gugatan ke MK

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  PPP Kalteng Pasang Target Fraksi di DPRD Provinsi pada Pemilu 2029

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” sambung dia.

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” paparnya.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

Baca juga:  Pecahkan Rekor, Ratusan Pengurus PPP di Daerah Dipecat Massal

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *