Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penyedia jasa telekomunikasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa paket kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik sah yang dapat terus digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan atau tenggat masa aktif.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak menjamin keberlanjutan sisa data pengguna.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Hakim MK Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.
Menilai Sisa Data Memiliki Nilai Ekonomi Konsumen
MK menilai akses jaringan data telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern, sehingga penetapan skema tarif tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan komersial operator. Pemerintah dan penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi fleksibel untuk menyelamatkan sisa data pengguna, seperti skema akumulasi (rollover), perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, hingga mekanisme ganti rugi atau refund.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa esensi perlindungan hukum terletak pada manfaat ekonomi dari transaksi pembelian paket yang dilakukan pelanggan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu… harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” urai Liliek.
Transparansi Layanan dan Latar Belakang Pemohon
Guna mendukung putusan ini, MK meminta operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meningkatkan transparansi informasi terkait volume kuota internet, batas penggunaan, serta menyediakan saluran aduan konsumen yang mudah diakses. Pihak operator beserta ATSI sendiri menyatakan tidak keberatan dan telah menyepakati formula perlindungan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan konstitusional ini digulirkan oleh tiga warga negara dari latar belakang profesi berbeda, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, pengusaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang akademisi sekaligus advokat, Rega Felix. (*/pri)


