OJK Gandeng UNODC Lawan Penipuan Digital

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang merugikan masyarakat sekaligus mengancam kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. “Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya dalam seminar “Strengthening Defenses Against Scams” di Jakarta, Senin (6/7/2026).

OJK menjalin kerja sama dengan UNODC untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap modus penipuan lintas negara. Friderica menekankan perlunya Public-Private Partnership (PPP) yang kuat guna memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

– 608 ribu kasus penipuan tercatat per Juni 2026

– 557 ribu rekening berhasil diblokir

– Rp674 miliar dana diamankan/blokir

– Hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan

Apresiasi datang dari UN Resident Coordinator Gita Sabharwal yang menilai keberhasilan IASC sebagai bukti nyata kolaborasi lintas sektor. Ia menekankan bahwa setiap penipuan yang terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital, sehingga pelindungan konsumen menjadi sangat penting.

Dalam forum tersebut, narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, dan sektor perbankan membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama publik-swasta. Diskusi teknis menyoroti penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola penipuan.

Sebagai implementasi nyata, Indonesia Anti-Scam Centre terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum. Keberhasilan pengembalian dana korban menunjukkan manfaat langsung dari kolaborasi lintas sektor.

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan:

– Memastikan legalitas produk dan pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157)

– Menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi

– Melaporkan aktivitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id (mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *