UMK Barito Utara 2026 Diusulkan Naik 5 Persen, Menjadi Rp4,09 Juta

Muara Teweh, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 600/310/DISNAKER-KOP-UKM/A1/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Surat usulan yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Barito Utara yang dibahas dan disepakati dalam rapat pada tanggal yang sama. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan menerima dan menyetujui hasil penghitungan penyesuaian upah minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, UMK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp4.093.071,54 per bulan. Nilai ini mengalami peningkatan sekitar 5 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan besaran UMSK Tahun 2026 untuk beberapa sektor strategis. Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya subsektor perkebunan kelapa sawit, UMSK diusulkan sebesar Rp4.095.118,07 per bulan. Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian diusulkan sebesar Rp4.095.936,68 per bulan.

Melalui pengajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usulan penetapan upah minimum ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Barito Utara. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *