Beras Fortifikasi Mulai Dipetakan, Ditemukan di Ritel Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya mulai melakukan inventarisasi terhadap beras fortifikasi yang beredar di wilayah setempat. Produk tersebut disebut lebih banyak ditemukan di ritel modern dan belum terlihat banyak beredar di pasar tradisional.

Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto, mengatakan proses inventarisasi masih berjalan dan ditargetkan menghasilkan pemetaan yang lebih lengkap dalam waktu dekat.

“Kami sedang inventarisir. Ada beberapa yang sudah kita catat. Mungkin minggu depan kita sudah ada inventarisir beras-beras fortifikasi yang beredar,” kata Yusianto, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, koordinasi dengan ritel modern relatif mudah dilakukan karena sejumlah jaringan ritel merupakan mitra kerja pemerintah daerah. Dari pemantauan awal, beras fortifikasi lebih banyak ditemukan di jaringan ritel modern.

“Kalau beras fortifikasi itu hanya ada di ritel modern,” ujarnya.

Yusianto menyebut salah satu merek yang diketahuinya cukup banyak beredar adalah beras Anak Raja yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Namun, ia menegaskan pendataan tersebut masih berjalan sehingga belum dapat menyimpulkan keseluruhan merek yang beredar di Palangka Raya.

Ia mengatakan beras fortifikasi relatif jarang ditemukan di pasar tradisional. Salah satu faktor yang diduga memengaruhi adalah harga produk yang lebih mahal dibandingkan beras yang umum dibeli masyarakat.

“Enggak laku. Karena harganya terlalu mahal mungkin,” katanya.

Menurutnya, konsumen di pasar tradisional umumnya lebih mempertimbangkan rasa, tekstur dan harga beras sesuai kebutuhan masing-masing.

Sementara itu, Yusianto menegaskan keberadaan beras fortifikasi tidak otomatis bermasalah. Fortifikasi merupakan proses yang diperbolehkan selama produk memenuhi standar dan klaim yang dicantumkan sesuai dengan kandungannya.

Persoalan muncul apabila terdapat klaim gizi yang berlebihan atau overclaim, sehingga konsumen membayar harga lebih tinggi dari nilai tambah yang sebenarnya diberikan.

Terkait pengawasan, Yusianto mengatakan pihaknya bersama instansi lain dapat melakukan pemeriksaan dan mengusulkan penarikan produk apabila ditemukan ketidaksesuaian. Dalam kegiatan pengawasan pangan sebelumnya, tim juga pernah bekerja sama dengan unsur kepolisian.

“Bisa mengusulkan untuk penarikan di toko atau ritel modern,” jelasnya.

Namun, untuk beras fortifikasi, ia mengakui pengawasan belum sampai pada pemeriksaan kandungan nutrisi secara mendalam karena keterbatasan alat uji di tingkat kota.

Karena itu, inventarisasi merek akan menjadi langkah awal untuk mengetahui produk apa saja yang beredar di Palangka Raya. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi yang memiliki kewenangan pengujian.

Yusianto berharap pengawasan dilakukan secara proporsional dan masyarakat juga semakin kritis dalam memilih pangan, terutama dengan memperhatikan label, standar SNI dan izin edar sebelum membeli produk yang membawa klaim khusus. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *