Palangka Raya, Kantamedia.com – Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, ditetapkan sebagai salah satu kelurahan binaan HAM oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Program pembinaan ini berlangsung selama dua tahun dengan pendampingan langsung dari Penggerak HAM yang ditunjuk oleh Menteri HAM.
Penyuluh HAM Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Ari Prasetiyo, menjelaskan bahwa Panarung merupakan satu dari lima desa/kelurahan binaan HAM di Kalimantan Tengah. “Apabila dalam kurun waktu tersebut seluruh indikator dapat dipenuhi, maka Menteri HAM akan menetapkan wilayah tersebut sebagai Kelurahan Sadar HAM,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Penggerak HAM Kelurahan Panarung, Medianus Waruwu, menyatakan siap menjalankan tugas pembinaan, sosialisasi, dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan HAM. “Keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Lurah Panarung, Evi Kahayanti, menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. “Kami bangga karena Panarung dipercaya menjadi kelurahan binaan HAM. Ini kesempatan untuk membangun lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan,” ujarnya.
Dengan dimulainya program pembinaan ini, Kelurahan Panarung diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan Kementerian HAM sehingga dalam dua tahun mendatang dapat meraih predikat resmi sebagai Kelurahan Sadar HAM, sekaligus menjadi contoh penerapan nilai-nilai HAM di tingkat kelurahan. (Mhu).


