Hadapi Ancaman Karhutla, 10.700 Personel Disiagakan di Kalteng

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprediksi meningkat. Sebanyak 10.700 personel gabungan disiapkan untuk mendukung penanganan karhutla di 14 kabupaten/kota.

Kekuatan tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalteng, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, Polri, hingga relawan. Dari total personel yang disiapkan, lebih dari 5.300 orang merupakan relawan masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi penanganan karhutla.

Relawan tersebut di antaranya berasal dari Masyarakat Peduli Api (MPA), Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK), Barisan Pemadam Kebakaran (Balakar), serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Keberadaan mereka dinilai penting untuk mempercepat penanganan ketika titik api muncul di lingkungan masyarakat.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemadaman dini. Karena itu, kesiapan personel, perlengkapan, logistik dan koordinasi harus menjadi perhatian dalam menghadapi potensi karhutla.

Hal tersebut disampaikan Agustiar saat memimpin Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026). Apel tersebut diikuti ASN dan relawan yang akan terlibat dalam penanganan karhutla.

Agustiar meminta seluruh unsur yang terlibat memperkuat tim di lapangan dan bekerja dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD serta unsur terkait lainnya.

“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” tegas Agustiar.

Untuk memperkuat dasar hukum sekaligus mempercepat pengerahan sumber daya, Pemprov Kalteng juga menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla. Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Status tanggap darurat tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi dan pengerahan personel maupun logistik dalam penanganan karhutla. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mempercepat respons terhadap kebakaran sekaligus menekan potensi meluasnya area terbakar dan dampak asap.

Dengan kekuatan 10.700 personel, termasuk lebih dari 5.300 relawan masyarakat, Pemprov Kalteng mendorong seluruh unsur meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah karhutla serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan masing-masing. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *