Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menguatkan barisan dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hal ini ditandai dengan dibukanya Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) oleh Gubernur H. Agustiar Sabran, di Aula Batang Garing I, Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor. “Forum ini diharapkan dapat memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, khususnya di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Menurut Gubernur, kejahatan di sektor keuangan terus berkembang seiring pesatnya teknologi informasi. “Modus-modus seperti duplikasi penawaran investasi resmi, periklanan dengan sistem deposit, penawaran pendanaan tidak sah, hingga praktik money games semakin meresahkan,” ungkapnya.
Literasi Keuangan dan Sinergi Jadi Kunci
Agustiar menekankan bahwa pembentukan Satgas PASTI bukan hanya simbol, melainkan mekanisme nyata untuk mempercepat pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. “Pencegahan ini akan mengurangi potensi kerugian masyarakat dan meningkatkan pemahaman akan produk serta layanan keuangan yang legal,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan mandat Satgas. “Satgas PASTI tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kolaborasi dan keterlibatan semua pihak—OJK, kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas lainnya,” katanya.
Menurutnya, pendekatan preventif dan represif harus berjalan beriringan agar Kalteng benar-benar bebas dari jeratan aktivitas keuangan ilegal. “Kita ingin Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang aman, dan masyarakatnya tidak lagi menjadi korban penipuan berkedok investasi,” pungkas Agustiar.
Deklarasi Bersama: Kalteng Tolak Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Sebagai bagian dari Rakor, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama untuk memberantas investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi daring di Kalimantan Tengah. Penandatanganan dimulai oleh Gubernur Agustiar Sabran, disusul oleh Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, unsur kejaksaan, serta jajaran perangkat daerah dan instansi vertikal.
Deklarasi ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan melindungi hak-hak ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah. (daw)


