Palangka Raya, Kantamedia.com – Sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya yang dipusatkan di Lippo Plaza Palangka Raya, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Provinsi Kalimantan Tengah, Amila Hasna Sa’adah, mengatakan kebijakan tersebut mencakup berbagai kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal.
Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimia, obat-obatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan seperti sandang dan aksesoris.
“Ini sosialisasi serentak se-Indonesia. Tahapannya menuju kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami kategori produk yang wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Amila menjelaskan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu segera mempersiapkan dokumen administrasi untuk mengajukan sertifikasi halal. Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, serta daftar komposisi bahan bagi produk makanan dan minuman.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi juga dapat dibantu oleh pendamping halal yang tersedia di daerah sehingga pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan.
Di Kalimantan Tengah, pemerintah masih menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM melalui kuota yang telah dialokasikan.
“Kuota masih tersedia di masing-masing daerah. UMKM bisa memanfaatkan pendamping proses produk halal untuk membantu pendaftaran, sehingga tidak perlu bingung dalam prosesnya,” jelasnya.
Hingga Mei 2026, sekitar 15 ribu sertifikat halal telah diterbitkan di Kalimantan Tengah. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu dan kepercayaan konsumen.
Amila juga menegaskan proses sertifikasi halal tidak sesulit yang dibayangkan sebagian pelaku usaha. Berbagai lembaga pendamping, seperti LP3H UIN Palangka Raya, Halal Center, serta jaringan pendamping lainnya terus memberikan bantuan dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Tengah yang memanfaatkan fasilitas pendampingan dan program sertifikasi gratis sehingga siap menghadapi penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026 mendatang. (Daw).


