Palangka Raya, Kantamedia com – Dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 mulai beroperasi H-7 sebelum Idulfitri. Ia mengimbau pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR agar segera melapor.
“Bagi pekerja yang merasa THR mereka bermasalah atau tidak diterima, silakan datang ke Disnakertrans Provinsi Kalteng. Laporkan permasalahan Anda, kami siap membantu,” ujar Farid, Senin (24/3/2025).
Pengaduan dapat dilakukan langsung di Kantor Disnakertrans Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Palangka Raya, atau kantor Disnaker di masing-masing daerah. Alternatif lain, pekerja bisa menghubungi 0811 5225 999 / 0853 4803 8084 atau mengirim email ke hi.provkalteng@gmail.com. (Mhu)