Kabut Asap Tebal, Disdik Kalteng Minta Sekolah Kurangi Jam Belajar

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) meminta sekolah yang terdampak kabut asap menyesuaikan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, sejumlah wilayah kabupaten/kota di Kalteng mengalami kondisi kabut asap yang semakin tebal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses pembelajaran sekaligus berdampak terhadap kesehatan peserta didik.

Sekolah yang terdampak diminta mengimbau siswa menggunakan masker, baik saat berada di dalam maupun luar ruang kelas. Aktivitas siswa di luar ruangan juga diminta dikurangi.

Selain itu, sekolah diminta meniadakan upacara bendera maupun apel yang dilaksanakan di lapangan selama kondisi kabut asap masih mengganggu.

Disdik Kalteng juga memberikan kelonggaran terhadap durasi pembelajaran. Jam tatap muka yang biasanya berlangsung 45 menit per jam pelajaran dapat dikurangi menjadi 30 menit pada sekolah yang terdampak kabut asap.

Sementara bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa.

Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan, sekolah terdampak juga diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk memberikan pertolongan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Disdik juga mengingatkan sekolah untuk tidak membakar sampah di lingkungan satuan pendidikan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Kepala sekolah diminta terus memantau kondisi udara di sekitar sekolah dan melaporkannya kepada Disdik Kalteng melalui bidang persekolahan. Ketika kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Kebijakan tersebut menjadi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan kondisi lingkungan sekaligus mengurangi risiko gangguan kesehatan peserta didik akibat paparan kabut asap. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *