Kalteng Siapkan Edaran Antigratifikasi Parsel Guru

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan tengah menyiapkan surat edaran terkait penerimaan parsel oleh guru dan tenaga kependidikan menjelang hari raya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi praktik gratifikasi di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M Reza Prabowo, menyampaikan pihaknya masih mempelajari regulasi sebelum menerbitkan edaran resmi. “Kami akan segera membuat edaran kepada guru dan tenaga kependidikan terkait penerimaan parsel. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran gratifikasi,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan aturan yang berlaku menetapkan batasan nilai pemberian hadiah. Jika nilainya melebihi ketentuan, penerima wajib melaporkan atau mengembalikannya sesuai mekanisme. “Kalau ketentuannya di bawah satu juta rupiah tentu mengikuti aturan yang ada. Tetapi kalau lebih dari itu harus dilaporkan atau dikembalikan,” jelasnya.

Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk memastikan kebijakan selaras dengan regulasi dan tidak menimbulkan polemik. Menurut Reza, fenomena pemberian parsel menjelang hari raya memiliki dimensi sosial yang kompleks, terutama dalam relasi antara orang tua murid, siswa, dan guru.

“Ini ilmu sosial yang variabelnya banyak, sehingga harus kita antisipasi dengan aturan yang jelas supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap tenaga pendidik di Kalimantan Tengah dapat menjaga integritas dan profesionalitas, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *