Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini menunggu hasil pembahasan persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, usai rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Selasa (21/10/2025).
“RTRW kita sekarang dibahas di Kementerian ATR/BPN untuk persetujuan substansinya,” ujar Juni. Ia menyebut proses ini sebagai tahap akhir sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.
Juni menjelaskan, revisi RTRWP dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi nyata di lapangan. “Yang direvisi itu penyesuaian dengan perkembangan terkini wilayah Kalimantan Tengah, termasuk pola ruang dan dinamika kegiatan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa revisi RTRWP bersifat makro, mencakup pembagian kawasan hutan, non-hutan, dan kawasan lindung. “Kalau soal RTH atau JPO itu tidak termasuk. RTRW mengatur kerangka besar tata ruang, bukan proyek detail,” jelasnya.
Juni mengingatkan, jika dokumen RTRWP tidak segera diperbarui, maka pemanfaatan ruang bisa tidak sesuai dengan arah pembangunan daerah. “Kalau tidak direvisi, pemanfaatan ruang nanti tidak sesuai dengan perkembangan wilayah sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, juga menyoroti pentingnya percepatan revisi RTRWP saat kunjungan kerja ke DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025). Ia menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak relevan dengan kondisi wilayah saat ini.
“Sudah hampir 10 tahun, perlu diperbarui karena banyak perubahan, baik jalan, pemukiman, maupun aktivitas ekonomi. Kawasan hutan dalam perda lama mencapai 82 persen, perlu dikaji agar pemanfaatan tanah lebih bermakna,” ujar Teras.
Dengan sinergi antara Pemprov, DPRD, dan DPD, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap revisi RTRWP dapat segera disahkan dan menjadi acuan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. (Daw).



