Revisi RTRWP Kalteng Diminta Lindungi Desa

Palangka Raya, Kantamedia.com – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan, seiring desakan agar kebijakan tata ruang tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga melindungi masyarakat dan wilayah desa.

Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, menyampaikan bahwa revisi RTRWP dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang dengan perubahan kondisi di lapangan. “Penyesuaian ini penting agar tata ruang kita sesuai kondisi aktual wilayah, baik untuk permukiman, ekonomi, maupun kawasan lindung,” ujarnya saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, revisi ini akan memperkuat sinkronisasi kebijakan ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Kalau tidak direvisi, nanti pemanfaatan ruangnya bisa tidak sinkron dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah,” jelasnya.

Isu ini juga mengemuka dalam kegiatan reses Anggota DPD RI Agustin Teras Narang di DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025). Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi RTRWP sudah dikejar sejak dua tahun lalu, namun belum rampung karena menunggu sinkronisasi pusat.

“Kita ingin kawasan desa dan kabupaten tidak lagi masuk kawasan hutan. Itu tujuan utama revisi,” tegas Lohing. Ia menyebut, dalam Perda RTRWP Nomor 5 Tahun 2015, masih ada sekitar 4 juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan yang secara administrasi masuk dalam kawasan hutan produksi. “Itu yang kita ingin diputihkan. Masyarakat tidak boleh terus hidup di bawah status kawasan hutan,” ujarnya.

Teras Narang juga memperingatkan agar revisi RTRWP tidak hanya melayani kepentingan investor. “Nggak ada gunanya kita revisi kalau tidak menyelamatkan kepentingan masyarakat. Jangan hanya menyelamatkan kepentingan investor,” katanya.

Pandangan tersebut kini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat eksekutif. Pemprov Kalteng melalui Dinas PUPR berharap proses di Kementerian ATR/BPN berjalan lancar, sehingga RTRWP yang baru dapat ditetapkan pada 2026 dan menjadi dasar hukum penataan ruang yang lebih berpihak kepada masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *