PALANGKA RAYA, kantamedia.com – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati Rancangan Perubahan APBD 2026 dengan belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun lebih dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (29/9/2026) malam.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng yang dibacakan Juru Bicara Banggar Bryan Iskandar menjadi salah satu tahapan sebelum persetujuan bersama. Dalam struktur yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan Rp5,355 triliun lebih dengan defisit Rp225,517 miliar lebih.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari penggunaan SiLPA Rp216,072 miliar dan pembiayaan utang daerah Rp10 miliar. Sementara belanja daerah akan membiayai 222 program, 670 kegiatan dan 2.140 subkegiatan.
Setelah persetujuan DPRD, proses selanjutnya berada di tangan pemerintah provinsi untuk mengikuti tahapan evaluasi pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo yang membacakan pidato Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, hasil pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan anggaran sebelum ditetapkan.
“Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edy.
Menurut Edy, rancangan tersebut memuat kebijakan anggaran beserta program dan kegiatan Pemprov Kalteng untuk pelaksanaan perubahan APBD 2026. Penyusunannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sistem tersebut, kata dia, digunakan untuk mengintegrasikan program pembangunan sekaligus mendukung pengendalian pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Melalui sistem tersebut, seluruh program dan kegiatan telah terintegrasi, mulai dari Belanja Urusan Wajib dan Pilihan hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan perencanaan yang telah kita susun bersama,” ujarnya.
Edy mengatakan, Pemprov Kalteng selanjutnya menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Pergub tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan dan pengendalian anggaran, sedangkan DPPA-SKPD menjadi pedoman operasional masing-masing perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan.
Gubernur juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberi perhatian terhadap pelaksanaan perubahan APBD, terutama agar program yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai ketentuan dan menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan secara terukur. (daw)


