Pemprov Kalteng Sampaikan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah.

Penyerahan raperda itu ditandai dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (7/3/2025).

Delegasi Kewenangan Perizinan ke Gubernur

Dalam pidato pengantar, Edy Pratowo menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada gubernur terkait perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan (MBLB).

Baca juga:  Pemprov Latih 60 Peserta Agar Jadi Penata Rias Kompeten

“Selain itu, kini dikenal istilah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), di mana kewenangan perizinannya berada di tingkat gubernur. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo.

Lebih lanjut, Wagub Edy Pratowo menyoroti pentingnya tata kelola pertambangan yang baik agar potensi sumber daya alam di Kalimantan Tengah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

“Sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun, besarnya potensi ini harus dikelola dengan bijak agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Sendratari "Legenda Batu Bawui" Tampil di Taman Budaya Kalteng, Upaya Lestarikan Warisan Lokal

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, pengelolaan tambang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli oleh pihak tertentu, hingga potensi kerugian ekonomi.

“Karena itu, Raperda ini disusun sebagai landasan hukum agar pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga keseimbangan ekologi serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Wagub menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor pertambangan, khususnya komoditas MBLB, agar memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Baca juga:  Polresta Palangka Raya Ciduk Sindikat Pengedar serta 730 Gram Sabu

“Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), kami berharap pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.

Usai menyampaikan pidatonya, Wagub Edy Pratowo secara resmi menyerahkan naskah Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, anggota DPRD, Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. (daw)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi