Razia Angkutan Barang di Jalur Bawan-Kuala Kurun, Dishub Kalteng Tilang 38 Truk

Kuala Kurun, Kantamedia.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan operasi penertiban angkutan barang di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Desember 2024. Operasi terpadu ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, mengatakan bahwa selama operasi ditemukan berbagai pelanggaran. “Total angkutan barang yang ditilang berjumlah 38 truk. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki KIR, SIM, STNK tidak berlaku, dan kendaraan mengangkut muatan berlebih,” jelasnya.

Baca juga:  Pemprov Kalteng Dukung Percepatan Pembangunan Pelabuhan Utama

Operasi yang melibatkan Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas ini juga menemukan pelanggaran berupa pengoperasian kendaraan Fuso di jalan kelas III, yang seharusnya hanya boleh beroperasi di jalan kelas I.

Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengimbau perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemilik angkutan barang untuk menghentikan sementara operasional pengangkutan.

Baca juga:  BSPS dan Rusun Jadi Prioritas, Program Perumahan untuk Warga Miskin Tetap Jalan

“Ini merupakan upaya pencegahan kerusakan jalan dan jembatan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat, sekaligus menjamin kelancaran distribusi bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi