Reza Prabowo Tegaskan Proyek Pendidikan Kalteng Sesuai Mekanisme

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Palangka Raya mulai bergulir pada Rabu (15/4/2026). Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut menjadi tergugat, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo.

Menanggapi proses hukum tersebut, Reza menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan dan telah menyerahkan penanganan perkara kepada biro hukum pemerintah daerah. “Sudah kita kuasakan ke Biro Hukum, karena ini terkait jabatan. Tapi pada persidangan nanti kita siap mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Baca juga:  Wagub Edy: Jalan Nasional Rusak, Jangan Salahkan Gubernur Sendiri

Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan atau proyek yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah, kata Reza, memiliki sistem dan prosedur yang diatur ketat, dengan pengawasan dari berbagai pihak seperti inspektorat, biro pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pendampingan aparat penegak hukum. “Sudah ada audit dari BPKP, kemudian audit dari BPK juga sudah dilakukan. Bahkan audit lanjutan dilakukan pada 2024 dan 2025. Jadi mekanisme pengawasan itu sudah berjalan,” tegasnya.

Terkait adanya temuan dalam proses audit, Reza tidak menampik hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa potensi kerugian negara yang teridentifikasi telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian ke kas daerah. “Ada temuan, tetapi itu sudah ditindaklanjuti. Pengembalian juga sudah dilakukan,” katanya.

Baca juga:  Wagub Buka Musda Alumni SKMA: Perkuat Peran dalam Konservasi dan Pembangunan Daerah

Ia juga menjelaskan bahwa tantangan geografis Kalimantan Tengah menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan, terutama distribusi ke wilayah terpencil. Kondisi wilayah yang luas dengan akses terbatas menyebabkan keterlambatan yang memiliki konsekuensi kontraktual.

Menanggapi isu terkait alamat perusahaan vendor yang disebut sama dengan alamat Dinas Pendidikan, Reza menilai hal tersebut kemungkinan merupakan bagian dari redaksi dalam dokumen gugatan. “Tidak ada perusahaan yang beralamat di kantor dinas pendidikan. Kemungkinan itu karena surat menyurat atau kontrak ditujukan ke dinas, bukan berarti alamat perusahaan di situ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh arahan majelis hakim dalam proses persidangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. “Kita ikuti saja semua mekanisme. Negara ini negara hukum, semua punya hak yang sama. Ini bagian dari pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” pungkasnya. (Daw).

Baca juga:  Pemprov Kalteng Terapkan Skema WFH dan WFO ASN
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *