Baru Menjabat Setahun, MK Thailand Copot Jabatan Perdana Menteri Srettha Thavisin

Kantamedia.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mencobot jabatan Perdana Menteri Srettha Thavisin. Dalam rentang 16 tahun terakhir, Srettha Thavisin pun menjadi perdana menteri keempat yang dicopot dari kursi kekuasaan akibat putusan pengadilan di Negeri Gajah Putih itu.

Pencopotan PM Srettha Thavisin diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Bangkok, Thailand, Rabu 14 Agustus 2024. Alasan pencopotan, 5 dari 9 hakim konstitusi menganggap Srettha bersalah lantaran tidak memenuhi standar etika.

Taipan properti yang belum genap setahun berkuasa itu menunjuk Pichit Chuenban sebagai menteri dalam kabinetnya. Padahal, mantan pengacara tersebut pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga:  Viral Dukun Kamboja Gelar Ritual Santet Mati Jenderal Thailand

Siapa pengganti taipan properti berusia 61 tahun tersebut? Melansir The Straits Times, Kamis 15 Agustus 2024, kabinet Thailand kemudian akan mengambil peran sementara dengan Menteri Perdagangan sekaligus Wakil PM Phumtham Wechayachai dari Partai Pheu Thai menjadi pelaksana tugas perdana menteri.

Adapun Ketua DPR Thailand Wan Muhamad Noor Matha bakal menggelar pertemuan parlemen agar majelis rendah dapat memberikan suara untuk perdana menteri berikutnya. Namun, tak ada aturan yang menentukan waktu parlemen harus bersidang untuk mengadakan pemungutan suara.

Buat menjadi PM Thailand, paling tidak seorang kandidat membutuhkan dukungan lebih dari separuh dari 493 anggota majelis rendah saat ini, atau 247 suara. Bila dukungan mereka kurang, majelis harus bersidang lagi nanti dan mengulang proses pemungutan suara, dengan kesempatan bagi kandidat lain untuk dicalonkan.

Baca juga:  Viral Dukun Kamboja Gelar Ritual Santet Mati Jenderal Thailand

Pencopotan oleh Mahkamah Konstitusi mengakhiri kekuasaan Shrettha Thavisin yang terpilih sebagai PM Thailand pada 22 Agustus 2023. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *