Kantamedia.com – Pemerintah Inggris resmi mengumumkan kebijakan progresif yang melarang total penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman dan risiko di dunia digital.
Dalam keterangannya, Starmer menyebutkan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan batasan yang jelas mengenai keamanan konten sesuai dengan standarisasi umur. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendampingi para orang tua dalam menghadapi tantangan pola asuh di era siber.
“Perubahan ini akan mendukung orang tua yang bergulat dengan risiko dunia daring bagi anak-anak, serta membantu memberdayakan mereka dengan memberikan keputusan yang jelas tentang apa yang aman dan sesuai usia anak-anak,” ujar Starmer dalam pernyataan resminya, Senin (15/6/2026).
Cakupan Platform dan Jadwal Implementasi
Aturan ketat ini bakal menyasar seluruh platform berbasis interaksi antar-pengguna yang mengandalkan unggahan konten serta sistem algoritma terikat. Berdasarkan dokumen pemerintah, aplikasi populer seperti TikTok, Instagram, Snapchat, YouTube, Facebook, hingga X (dahulu Twitter) dipastikan masuk dalam daftar pemblokiran. Sebaliknya, layanan pesan instan privat seperti WhatsApp dan Signal dikecualikan dari regulasi ini.
Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan medsos ini dijadwalkan masuk ke parlemen sebelum masa libur Natal tahun ini. Jika proses legislasi berjalan mulus, pemerintah menargetkan aturan baru ini dapat diimplementasikan secara penuh pada musim semi tahun 2027.
Belajar dari Kegagalan Negara Lain
Melalui kebijakan ini, Inggris menyusul langkah sejumlah negara yang telah lebih dahulu mengesahkan regulasi serupa, seperti Australia, Spanyol, Malaysia, hingga Indonesia yang menerapkan pembatasan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Negara Eropa lain seperti Prancis, Denmark, dan Norwegia juga tengah menyusun draf kebijakan serupa.
Kendati demikian, London berambisi menerapkan pengawasan yang jauh lebih agresif ketimbang Canberra. Selain platform medsos, fitur berisiko tinggi seperti siaran langsung (live streaming), ruang obrolan dengan orang asing, hingga situs gim daring tertentu juga akan diblokir.
Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah bekerja sama dengan regulator komunikasi lokal, Ofcom, untuk menyusun mekanisme penegakan hukum. Langkah mitigasi ini disiapkan setelah mengevaluasi kelemahan sistem di Australia, di mana banyak anak-anak terbukti masih bisa memanipulasi sistem verifikasi umur.
“Membuat jauh lebih sulit bagi anak-anak untuk menghindari pengamanan,” tegas Kendall mengenai fokus utama dari penyempurnaan sistem yang sedang mereka bangun.
Berdasarkan data riset komisioner eSafety Australia terhadap 898 orang tua dari anak usia 8-15 tahun, sekitar 70 persen anak didapati masih bebas mengoperasikan akun lama mereka. Kegagalan tersebut disinyalir terjadi karena otoritas Australia belum bersikap tegas dan belum menjatuhkan sanksi denda finansial kepada perusahaan teknologi raksasa yang melanggar. Evaluasi inilah yang menjadi modal utama Inggris agar aturan baru mereka tidak berakhir menjadi macan kertas. (*/pri)


