Ini Kriteria Pembatasan Medsos Anak yang Mulai Berlaku 28 Maret

Kantamedia.com – Aturan pembatasan akses anak ke media sosial (medsos) anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku efektif di RI. Aturan ini mulai berlaku efektif per 28 Maret 2026.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan medsos diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.

Platform digital berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi platform digital yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

  • berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  • terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  • eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  • mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  • adiksi;
  • gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  • gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *