Palangka Raya, Kantamedia.com – menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan.
“Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah,” kata Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Jumat (24/3/2023).
Hadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mempercepat sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah di masing-masing daerah.
“Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar terjaminnya kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman,” tegasnya.
Mantan panglima tni ini mengatakan, bulan suci Ramadhan menjadi momen sangat penting untuk mengajarkan sesama dalam menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai, serta menghormati satu sama lain sebagai umat beragama.
Sebagai langkah konkret dari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, selain menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, menteri atr/bpn Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sebanyak enam sertifikat Program PTSL di Kelurahan Banturung yang dilakukan secara langsung mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus upaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah. Saat ini jumlah tanah terdaftar telah mencapai 101,1 juta bidang dan 85 juta bidang tanah sudah bersertifikat. (*/jnp)