Palangka Raya, Kantamedia.com – Hingga September 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat setidaknya ada 1.676 permohonan Kekayaan Intelektual di instansi tersebut. Rinciannya terdiri atas 146 permohonan Merek, 6 Paten, 2 Desain Industri, 1.521 Hak Cipta, dan 1 Indikasi Geografis.
“Angka tersebut mencerminkan geliat aktivitas KI di Provinsi Kalteng, sekaligus menyiratkan masih terbukanya ruang untuk memperluas kesadaran serta perlindungan terhadap potensi yang dimiliki masyarakat dan berbagai institusi setempat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor pada Rapat Koordinasi Penggalian Potensi dan Isu Kekayaan Intelektual (KI) secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (29/9/2026) dilansir dari laman Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (30/9/2026).
Mengangkat tema “Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah”, forum ini menjadi wadah untuk memetakan potensi, mengurai persoalan, sekaligus merajut kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemanfaatan KI di daerah.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan sejumlah perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah, Sentra KI, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), serta Dinas Koperasi dan UKM baik di tingkat provinsi maupun Kota Palangka Raya. Setiap unsur memiliki peran tersendiri dalam membangun ekosistem KI, mulai dari menghasilkan riset dan inovasi, melakukan identifikasi dan pendampingan, mengintegrasikan KI ke dalam perencanaan pembangunan, hingga membantu pelaku koperasi dan UMKM melindungi serta mengembangkan aset kekayaan intelektualnya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, yang menjadi narasumber utama memaparkan bahwa Kalimantan Tengah menyimpan beragam potensi Kekayaan Intelektual, mulai dari hasil riset, inovasi, karya kreatif, produk masyarakat, hingga kekayaan budaya lokal.
“Sayangnya, sebagian besar potensi tersebut belum sepenuhnya diidentifikasi, didokumentasikan, dilindungi, dan dikembangkan secara optimal agar mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat maupun perekonomian daerah,” kata Joko.
Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyoroti berbagai tantangan di lapangan, di antaranya data KI yang belum terpadu, pemahaman masyarakat yang masih terbatas soal manfaat perlindungan KI, potensi yang belum terlindungi secara memadai, serta keterhubungan KI dengan pasar dan aktivitas ekonomi yang belum berjalan optimal. Berbagai masukan ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk merumuskan kebutuhan fasilitasi serta menyusun langkah kolaboratif bagi masing-masing pemangku kepentingan.
Hajrianor menegaskan, pengembangan Kekayaan Intelektual memerlukan keterlibatan lintas pihak mengingat potensinya tidak terpusat pada satu sektor saja. Menurutnya, perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, Sentra KI, hingga masyarakat memiliki peran yang saling terkait untuk memastikan potensi yang ada dapat terlindungi sekaligus dikembangkan secara maksimal.
“Potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sangat beragam dan tersebar di berbagai sektor. Karena itu, yang kita perlukan bukan hanya meningkatkan jumlah pendaftaran, tetapi juga mampu mengenali potensinya, memberikan perlindungan yang tepat, dan mengembangkan nilai ekonominya. Kolaborasi antar-stakeholder menjadi penting agar KI benar-benar dapat memberikan manfaat dan mendukung daya saing daerah,” ujar Hajrianor.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati arah kerja secara bertahap, dimulai dari konsolidasi data, pemetaan isu prioritas, penetapan focal point, pendampingan dan fasilitasi, penguatan Sentra KI, hingga kolaborasi hilirisasi.
Dalam jangka panjang, Kemenkum Kalteng berharap Kekayaan Intelektual dapat semakin terintegrasi dalam kebijakan dan pembangunan daerah, sehingga koordinasi yang telah dibangun tidak sekadar berhenti sebagai forum diskusi, melainkan menghasilkan langkah konkret dan terukur dalam mewujudkan ekosistem KI yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (*/pri)






