PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula ketika tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang kemudian dibantu oleh anggota keluarga serta kelompoknya.
Situasi semakin tidak terkendali setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota kepolisian merupakan “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Teriakan tersebut memicu warga berdatangan hingga jumlah penyerang terus bertambah.
Melihat kondisi yang semakin berbahaya, personel kepolisian yang berada di Desa Tumbang Kalemei memutuskan mundur ke arah sungai untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat.
“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” ujar Irjen Iwan.
Kapolda mengatakan ketiga personel sempat berenang sekitar 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga terus melakukan pengejaran melalui jalur darat maupun sungai menggunakan perahu kelotok.
Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa ketiga anggota polisi tersebut sempat berhasil mencapai daratan. Namun mereka kemudian diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia sebelum akhirnya jenazah dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkapnya.
Hingga kini, Polda Kalimantan Tengah telah menangkap sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Sementara empat orang lainnya masih berstatus buron dan tengah diburu oleh tim khusus yang dibentuk Polda Kalteng.
Kapolda menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal,” tegasnya.
Selain dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, para tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4). Menurut Kapolda, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya pengejaran terhadap anggota kepolisian setelah mereka meninggalkan lokasi penggerebekan, termasuk tindakan perusakan terhadap dua kendaraan milik petugas.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan tersebut. (daw)


