Kantamedia.com – Suara mesin dompeng dan raungan alat berat terdengar nyaring, memecah sunyi belantara rindangnya hutan tropis Kalimantan Tengah, yang dulu lebat dan nyaris tak terjamah. Kawasan yang semestinya menjadi paru-paru dunia itu kini perlahan berubah menjadi tanah bopeng penuh cekungan lumpur dan genangan air keruh.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata dari masifnya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di berbagai kabupaten seperti Murung Raya, Kapuas, Gunung Mas, hingga Katingan.
PETI telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya pada hasil tambang emas. Di tengah keterbatasan ekonomi dan minimnya akses terhadap lapangan pekerjaan formal, aktivitas ini dianggap sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup. Dengan alat sederhana maupun mesin rakitan, para penambang lokal menggali tanah dan menyaring endapan sungai demi butiran emas yang nilainya bisa menghidupi keluarga.
Namun di balik itu, kerusakan ekologis yang ditimbulkan justru tak sebanding dengan nilai ekonominya. Pembukaan lahan dilakukan secara brutal tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Hutan dibabat habis, aliran sungai dicemari oleh merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya yang digunakan untuk mengikat emas. Satwa kehilangan habitat, tanah longsor menjadi ancaman permanen, dan pencemaran air merambat hingga ke pemukiman warga yang tak terlibat dalam aktivitas tambang.

Ironisnya, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan masih menjadi barang langka di tengah masyarakat. Hanya segelintir orang yang benar-benar memahami urgensi perlindungan hutan dan menyuarakan keprihatinan atas degradasi ekologis yang semakin meluas. Suara mereka kerap tenggelam dalam hiruk-pikuk aktivitas tambang dan ketergantungan ekonomi yang telah terbentuk begitu kuat.
Lebih memilukan lagi, praktik PETI ini kerap kali dibekingi oleh oknum tertentu yang memiliki pengaruh, baik dari aparat lokal hingga pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Dukungan diam-diam maupun terang-terangan ini menciptakan ekosistem tambang ilegal yang semakin sulit diberantas.
Parahnya, di sejumlah lokasi, keberadaan “pemodal” atau “bos tambang” diketahui memperalat masyarakat lokal untuk menggali emas, sementara keuntungan terbesar justru mengalir ke kantong segelintir pihak.
Upaya penindakan yang dilakukan pemerintah pun sering kali hanya bersifat sementara dan seremonial. Penertiban dilakukan, namun beberapa hari kemudian aktivitas tambang kembali berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan sekadar soal hukum, tetapi juga ketimpangan ekonomi, lemahnya pengawasan, serta keberadaan jaringan kepentingan yang melindungi praktik ilegal tersebut.
Kini, kawasan hutan Kalimantan Tengah menghadapi ancaman ganda: kerusakan ekologis yang kian parah dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam pola pikir masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pelindung tambang ilegal, maka bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu. Kalimantan yang dulu dijuluki “Borneo Hijau” kini terancam menjadi jejak luka permanen akibat kerakusan manusia terhadap sumber daya alamnya sendiri.






