WPR Solusi Legal Tambang Rakyat atau Ancaman Baru bagi Lingkungan?
Upaya legalisasi tambang emas rakyat di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas lebih dari 35.000 hektare kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menata ulang praktik tambang emas rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin, penuh risiko, dan sarat kerusakan lingkungan.
Hingga akhir 2024, total usulan yang diajukan mencapai 402 blok WPR yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Murung Raya, Pulang Pisau, Gunung Mas, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.
Dari data yang disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, wilayah terluas diusulkan berada di Kabupaten Murung Raya, yakni 330 blok seluas 32.064 hektare. Sementara wilayah lainnya mencakup 15 blok di Pulang Pisau (1.111 ha), 11 blok di Gunung Mas (1.016 ha), 36 blok di Kotawaringin Barat (892,9 ha), dan 1 blok kecil di Sukamara seluas 14 hektare.

Tak hanya itu, usulan perubahan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) juga disampaikan untuk wilayah di Kabupaten Kapuas, dengan total luasan 1.385 hektare. Semua proses ini dipersiapkan secara administratif dan teknis, dengan dukungan survei lapangan dan rapat koordinasi antara pemda dan kementerian.
Di satu sisi, langkah pengajuan WPR ini memberikan harapan bagi ribuan masyarakat di pedalaman yang selama ini menggantungkan hidup pada pertambangan emas. Dalam situasi keterbatasan ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, serta sulitnya akses ke program kesejahteraan, tambang emas menjadi jalan bertahan hidup. Namun selama ini, praktiknya berlangsung secara liar dan penuh risiko, baik dari sisi hukum, sosial, maupun lingkungan.
Legalitas melalui WPR dan IPR dianggap sebagai pintu masuk untuk pengaturan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan adanya izin resmi, para penambang rakyat bisa bekerja dalam koridor hukum, dengan pengawasan dan bimbingan teknis dari pemerintah. Selain itu, mekanisme reklamasi, pengelolaan limbah, dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri bisa dikendalikan.
Namun di sisi lain, kekhawatiran serius turut mengiringi kebijakan ini. Legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi jalan legal bagi pemodal besar yang selama ini bermain di balik tambang ilegal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas PETI dijalankan oleh masyarakat kecil. Banyak di antaranya sudah dikendalikan oleh jaringan dengan modal besar, alat berat, dan dukungan oknum yang membekingi dari balik layar.
Jika WPR-IPR diberikan tanpa kehati-hatian dan tanpa memastikan kepemilikan serta operasional benar-benar dilakukan oleh masyarakat lokal, maka skema ini hanya akan menjadi legitimasi atas kerusakan yang telah dan akan terjadi. Risiko lainnya adalah tumpang tindih dengan wilayah hutan lindung atau wilayah adat yang tidak seluruhnya terpetakan secara adil dalam proses perencanaan.
Proses yang kini sedang berlangsung juga memerlukan pengawalan ketat. Target penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dijadwalkan pada pertengahan 2025, dengan tahapan selanjutnya meliputi penyusunan dokumen lingkungan dan rencana reklamasi. Pemerintah daerah berjanji akan memfasilitasi seluruh kebutuhan ini, termasuk anggaran awal dari APBD atau sumber pembiayaan IPR. Namun, sejauh mana kesiapan daerah dan kapasitas pengawasan terhadap ratusan blok tambang rakyat ini masih menjadi pertanyaan besar.






