Luka Permanen Hutan Kalimantan Tengah Dibalik Kilau Emas Ilegal

Oleh: Ricky Widianto

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Di banyak daerah lain di Indonesia, pemberian IPR tanpa pengawasan yang memadai justru melanggengkan praktik tambang yang merusak. Alih-alih menyelesaikan masalah, legalisasi yang terburu-buru dan tidak akuntabel justru memperparah konflik lahan, kerusakan hutan, dan pencemaran sungai.

Di Kalimantan Tengah, di mana bentang alam dan keanekaragaman hayati begitu penting bagi ekosistem global, setiap kebijakan yang menyentuh sektor tambang mesti dilakukan dengan ekstra hati-hati. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus dilibatkan sejak awal, bukan hanya sebagai penerima izin tetapi juga sebagai pengawas sosial atas praktik pertambangan di wilayahnya.

Fakta lain yang mencuat adalah bahwa banyak kegiatan PETI selama ini telah dikuasai oleh pemodal besar dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh masyarakat lokal. Jika pengajuan IPR tidak disertai dengan seleksi ketat dan pengawasan yang menyeluruh, bukan tidak mungkin izin-izin tersebut hanya akan menjadi topeng legalitas bagi para pemodal dan oknum yang selama ini bermain di balik layar PETI.

Tambang Ilegal 4

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memang berada dalam posisi sulit: di satu sisi harus merespons desakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tambang emas, namun di sisi lain juga memikul tanggung jawab besar menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Dalam konteks ini, pendekatan legal-formal seperti WPR dan IPR memang penting, tetapi harus dibarengi dengan kerangka kebijakan yang kuat, transparansi, partisipasi masyarakat adat dan lokal, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sampai saat ini, sebagian besar wilayah WPR yang diusulkan masih dalam proses evaluasi dan belum seluruhnya disetujui oleh pemerintah pusat. Sementara itu, aktivitas PETI terus berjalan, bahkan di beberapa wilayah makin terbuka karena masyarakat berharap wilayah itu segera disahkan sebagai tambang rakyat. Ekspektasi yang tak terkelola ini berpotensi mempercepat degradasi sebelum payung hukum benar-benar tersedia.

Di tengah harapan akan pertambangan yang lebih tertata, Kalimantan Tengah kini berada di persimpangan jalan: apakah upaya formalisasi tambang rakyat benar-benar akan menjadi solusi, atau justru akan memperluas legalisasi kerusakan jika tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan yang sejati?

Pada akhirnya, legalisasi tambang rakyat melalui WPR dan IPR bukan semata soal dokumen dan peta blok tambang. Ini soal bagaimana membangun sistem pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan bumi Kalimantan Tengah. Harapan ada, tetapi ancaman juga nyata. Pilihan ada di tangan para pemangku kebijakan: akan menjadikan tambang rakyat sebagai solusi berbasis keadilan, atau hanya sebagai legitimasi baru bagi eksploitasi lama yang terus berulang. (*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *