Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Kapuas, Katingan, dan Barito Utara. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari tokoh pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Andri Ojer, yang menilai WPR sebagai peluang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas pertambangan.
“Saya sangat mendukung WPR meskipun ada dampak lingkungan, karena hasilnya bisa langsung dinikmati oleh masyarakat lokal, bukan orang luar,” ujar Andri dalam wawancara. Ia menegaskan bahwa masyarakat Dayak selama ini hanya menjadi penonton dan tenaga kerja level bawah dalam aktivitas pertambangan berskala perusahaan.
Menurutnya, dengan adanya izin resmi dalam skema WPR, aktivitas tambang emas tradisional yang sebelumnya kerap disebut ilegal dapat dilegalkan. Hal ini juga menghindarkan masyarakat dari razia serta memberi peluang pendapatan yang sah bagi daerah melalui pajak.
Namun, Andri mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar pelaksanaan WPR benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak luar yang mengatasnamakan masyarakat adat. Ia menekankan perlunya mekanisme verifikasi yang jelas, seperti adanya rekomendasi resmi dari tokoh maupun lembaga adat, untuk memastikan bahwa pengelolaan WPR benar-benar diberikan kepada masyarakat Dayak atau penduduk lokal yang memang berhak.
“WPR seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat Dayak untuk berdaulat atas sumber daya di tanah sendiri, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak mewakili komunitas adat,” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Solusi Pascatambang
Meski mendukung, Andri tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan dari tambang rakyat, khususnya terkait kerusakan hutan dan penggunaan merkuri (raksa). Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan program reboisasi pasca tambang, seperti penanaman sawit atau komoditas lain di lahan bekas tambang.
“Saya lihat di daerah Ungang, bekas tambang emas tradisional sudah berhasil ditanami sawit, bahkan kini pohon-pohonnya sudah mulai berbuah,” kata Andri. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa lahan bekas tambang tidak harus dibiarkan rusak atau terbengkalai, melainkan masih bisa dimanfaatkan kembali secara produktif jika dikelola dengan baik.
Menurutnya, model seperti ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Kalimantan Tengah dalam merancang program pasca tambang yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat lokal. “Dengan upaya pemulihan yang tepat, masyarakat Dayak bisa tetap menjaga tanahnya sekaligus memperoleh manfaat jangka panjang, baik dari hasil kebun maupun peluang kerja lokal,” tambahnya.
Terkait penggunaan raksa, Andri mengusulkan solusi konkret: pelarangan distribusi raksa ke Kalimantan Tengah dan sistem penambangan tradisional tanpa bahan kimia berbahaya. Ia juga mendorong penertiban tegas oleh aparat terhadap pelaku penjual raksa ilegal serta regulasi agar pembelian emas hanya dilakukan dalam bentuk curah dan di lokasi yang memiliki pengelolaan limbah yang baik.
“Kalau pemerintah tegas dan semua pihak bersinergi, masyarakat pasti akan ikut aturan,” pungkas Andri.
Dengan penerapan skema yang tepat dan pengawasan yang menyeluruh, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berpotensi menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Di satu sisi, WPR dapat menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat Dayak dan komunitas lokal, membuka akses terhadap sumber daya secara legal dan berkeadilan.
Di sisi lain, jika dikelola dengan prinsip tanggung jawab dan keberlanjutan, WPR juga dapat menjadi model praktik pertambangan rakyat yang tetap menjaga keseimbangan ekologi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, keberadaan WPR bukan hanya menjadi jalan keluar dari praktik tambang ilegal, tetapi juga menjadi wujud kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya. (rik)



