Buntok, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan meminta pemerintah daerah tidak sekadar membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa dan kelurahan secara formalitas. Langkah nyata berupa pengalokasian anggaran operasional serta penyediaan fasilitas kerja yang layak dinilai mendesak agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan berjalan optimal.
Dukungan tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Hj. Yangsi Hartini. Ia menegaskan bahwa posisi Masyarakat Peduli Api sangat strategis sebagai garda terdepan dalam memantau sekaligus mengantisipasi munculnya titik api di wilayah masing-masing.
“MPA jangan hanya dibentuk secara administratif. Mereka harus diberikan fasilitas dan anggaran yang memadai agar bisa bekerja maksimal,” ujar Yangsi, Jumat (4/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti tren kenaikan risiko kebakaran yang dipicu oleh cuaca ekstrem, gelombang panas, serta minimnya intensitas hujan di Barito Selatan. Menurutnya, skema mitigasi dan penanganan dini mutlak dijalankan sebelum pergerakan api tak lagi terkendali dan meluas ke kawasan pemukiman maupun hutan.
Guna menunjang efektivitas kerja relawan Masyarakat Peduli Api, Yangsi mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melengkapi para personel dengan alat pemadam kebakaran yang memadai, perlengkapan keselamatan diri, hingga sarana komunikasi yang cepat.
“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Kalau ada titik api, segera laporkan dan lakukan penanganan awal. Di sinilah MPA sangat penting karena mereka berada paling dekat dengan lokasi,” tegasnya.
Selain menekankan penguatan kapasitas relawan MPA, Yangsi turut mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan aparat jika menemukan kepulan asap atau indikasi kebakaran di sekitarnya.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus ikut menjaga lingkungan,” pungkas Yangsi. (pri)






