DPRD Barsel Ancam Jalur Hukum Jika KSJ Abaikan Hak Pekerja

Buntok, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal pengusutan kasus tunggakan hak-hak normatif ratusan mantan karyawan PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Services. Legislatif memastikan tidak akan segan menempuh jalur administratif hingga ranah hukum apabila manajemen puncak kedua korporasi tersebut terus menghindar dari tanggung jawabnya.

Sikap tegas ini mencuat menyusul keputusan DPRD Barsel yang terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketenagakerjaan di Ruang Gabungan Komisi, Buntok, Rabu (5/8/2026). Penundaan rapat evaluasi tersebut dipicu oleh ketidakhadiran jajaran direksi utama; utusan perusahaan yang hadir dinilai tidak mengantongi mandat resmi maupun kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait pembayaran tunggakan.

Anggota DPRD Barsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Rizky, mengungkapkan bahwa pihak dewan masih membuka pintu iktikad baik bagi jajaran direksi PT Prager Kencana Services untuk hadir langsung menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini. Meski demikian, ia menegaskan batas kesabaran wakil rakyat memiliki tenggat yang jelas.

“Saat ini kami DPRD Barito Selatan masih menunggu keputusan resmi dari pihak manajemen puncak atau direktur PT Prager Kencana Services. Kami memberikan ruang bagi mereka untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun perlu dicatat, ruang dan waktu yang kami berikan ada batasnya. Jika keputusan direktur nanti justru merugikan atau mengabaikan hak-hak ratusan eks pekerja, DPRD bersama Disnaker tidak akan ragu mengambil langkah tegas secara administratif maupun hukum,” ujar Ahmad Rizky usai RDP, Rabu (5/8/2026).

Penutupan Proyek Bukan Alasan Hapus Kewajiban

Ahmad Rizky menepis keras dalih manajemen yang menggunakan status penutupan proyek (close project) per 31 Desember 2025 sebagai pembenaran untuk lepas tangan dari beban kewajiban finansial para buruh.

Menurut politisi PKB tersebut, pengerjaan proyek yang telah rampung tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum korporasi atas sisa upah, pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak mendasar pekerja lokal.

“Penutupan proyek bukan alasan untuk merampas hak-hak dasar ratusan eks pekerja lokal. Upah yang belum dibayarkan, kompensasi PKWT, THR, hingga BPJS merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan secara penuh,” tegasnya.

Dorong Disnakertrans Terbitkan Nota Pemeriksaan

Guna memberikan efek jera serta kepastian hukum, DPRD Barsel mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan bertindak proaktif. Disnakertrans diminta segera menerbitkan Nota Pemeriksaan Resmi apabila pihak perusahaan terbukti membangkang dan mengabaikan kewajibannya.

“Kami mendorong Disnaker untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan resmi sehingga ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mangkir. Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja,” tambahnya.

Ahmad Rizky memastikan wakil rakyat di Barito Selatan akan memantau jalannya penanganan kasus ini sampai seluruh hak finansial eks pekerja dibayarkan tanpa terkecuali.

“DPRD akan terus memantau proses ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan masyarakat Barsel, khususnya para pekerja, mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan sampai ada perusahaan yang lari dari tanggung jawabnya,” pungkas Ahmad Rizky. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *