DPRD Barito Utara Godok Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Muara Teweh, Kantamedia.com – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial PMD, dan Bagian Hukum Setda di Gedung Dewan, Senin (8/6/2026). Pertemuan ini fokus membahas progres penyusunan dua regulasi krusial, yakni Raperda Kelembagaan Adat Dayak serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dengan dihadiri sejumlah legislator setempat. Menurut Henny, payung hukum ini menjadi langkah strategis demi mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelembagaan adat yang jelas dan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara berkeadilan,” kata Henny.

Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, meluruskan bahwa fokus utama regulasi ini mengarah pada penguatan tatanan kehidupan sosial, bukan sekadar urusan lahan. Landasan hukum yang kokoh diyakini mampu menjadi instrumen pembantu bagi pemerintah daerah dalam meredam konflik horizontal di lapangan.

“Kalau bicara hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus diatur dengan baik. Saya berpikir regulasi ini akan membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat,” papar Edi.

Sebagai informasi, draf aturan ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah tidak relevan dengan dinamika hukum saat ini. Meski proses penyusunannya berliku sejak 2014, instansi terkait kini aktif menyerap aspirasi Dewan Adat Dayak (DAD).

Sebelum masuk ke tahap finalisasi, Dewan berkomitmen menggelar pertemuan lanjutan dengan mengundang seluruh Damang serta Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara. Selain itu, tim ahli pihak ketiga selaku penyusun naskah akademik juga akan dihadirkan guna mematangkan dasar ilmiah regulasi tersebut. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *