Muara Teweh, Kantamedia.com – Nasib kurang beruntung yang menimpa 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara mulai menemui titik terang. Lewat mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), lembaga legislatif bersama instansi terkait menyepakati langkah taktis untuk mengembalikan besaran upah mereka agar setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer.
Langkah ini diambil setelah adanya pemangkasan pendapatan pascamutasi kerja dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke DLH. Penurunan upah tersebut bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, seperti lulusan SMA yang anjlok dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Kondisi serupa juga menjerat para petugas penyapu jalan, sopir armada sampah, hingga penjaga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa penyesuaian upah ini merupakan bentuk keadilan yang wajib dipenuhi. Menurutnya, mayoritas pegawai yang terdampak merupakan pekerja lapangan yang memiliki jam kerja ekstrem sejak dini hari.
“Kami ingin memastikan tidak ada jurang ketimpangan pendapatan antara pegawai administrasi di kantor dengan mereka yang memeras keringat di lapangan. Seluruh petugas kebersihan berhak atas kompensasi yang layak dan proporsional,” ujar Henny, Kamis (22/1/2026).
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mendesak sinkronisasi lintas sektor eksekutif agar segera merumuskan regulasi penggajian yang baru. Parlemen merekomendasikan penggunaan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama untuk memulihkan hak finansial para garda terdepan kebersihan kota tersebut.
Di sisi lain, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi hasil kesepakatan RDP ini. Pihaknya akan segera melakukan penyesuaian dokumen perjanjian kinerja kontrak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar hak para pekerja dapat terpenuhi tanpa melanggar regulasi keuangan daerah. (pri)


