Muara Teweh, Kantamedia.com – Pihak DPRD Barito Utara mengkritik keras operasional sejumlah perusahaan pertambangan emas hitam yang dinilai minim memberikan kontribusi bagi kas daerah. Sorotan tajam ini mengemuka akibat maraknya penggunaan armada pengangkut berpelat nomor luar daerah serta rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di sektor tersebut.
Kritik tersebut dilayangkan oleh Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manajemen PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA). Dalam RDP yang berlangsung Kamis (22/1/2026) itu, ia membeberkan bukti lapangan mengenai dominasi truk hauling berpelat Jakarta (B) tanpa adanya kendaraan berpelat registrasi Kalimantan Tengah (KH).
“Penggunaan sarana transportasi logistik dari luar wilayah ini jelas menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah menjadi mengalir ke daerah lain,” ujar Patih Herman dengan nada tegas.
Praktik pengabaian ini dinilai melanggar regulasi yang mewajibkan mutasi dokumen operasional kendaraan sesuai domisili operasional korporasi. Tak hanya masalah fiskal, politisi ini juga menyayangkan ketimpangan struktur ketenagakerjaan di area konsesi yang masih didominasi oleh pekerja luar daerah. Padahal, eksistensi investasi skala besar ini idealnya menjadi solusi bagi penuntasan angka pengangguran masyarakat domestik.
“Untuk itu, kami (DPRD Barito Utara) mendesak instansi teknis, khususnya Dinas Perhubungan serta Dinas Tenaga Kerja setempat, untuk segera mengambil tindakan represif,” tegas Patih.
Menurutnya, pengawasan ketat dan sanksi administratif perlu diterapkan guna memaksa pihak manajemen mematuhi aturan ketenagakerjaan dan hukum perpajakan daerah. Parlemen daerah berkomitmen mengawal evaluasi menyeluruh ini demi memastikan roda bisnis sektor ekstraktif berjalan linear dengan peningkatan kesejahteraan penduduk lokal. (pri)


