Legislator Dukung Penertiban Pelangsir BBM

Muara Teweh, Kantamedia.com – Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara terkait larangan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi taktis untuk menyudahi praktik penimbunan komoditas bersubsidi serta mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di area stasiun pengisian.

Dukungan terhadap regulasi kepala daerah tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi. Dia menegaskan bahwa penertiban di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh sangat mendesak demi menjamin hak masyarakat luas atas pasokan energi yang adil.

“Lembaga DPRD Barito Utara sepakat bahwa praktik pelangsiran ilegal harus dihentikan secara total. Distribusi BBM wajib diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan sepihak di atas kesulitan publik,” ujar Al Hadi, Kamis (22/1/2026), .

Selain pelarangan pelangsir, regulasi tersebut juga memuat skema penjadwalan khusus bagi operasional kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Pengisian BBM untuk kendaraan pelat merah kini dibatasi hanya pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB guna memisahkan jalur antrean dengan kendaraan sipil.

Al Hadi meluruskan anggapan miring mengenai pembagian waktu tersebut. Menurutnya, dispensasi jam operasional ini bukan bentuk pengistimewaan aparatur sipil negara, melainkan langkah manajerial agar mobilitas pelayanan publik tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat umum.

Aturan ketat ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang digelar pada 13 Januari 2026. Skema baru ini pun telah masuk dalam tahap uji coba di lapangan sejak 14 Januari 2026.

Parlemen mendesak jajaran manajemen SPBU Perusda beserta instansi pengawas terkait untuk menerapkan aturan ini secara konsisten dan transparan. Jika masa uji coba ini terbukti efektif menciptakan ketertiban fiskal dan sosial, legislatif merekomendasikan agar kebijakan pembatasan ini dipatenkan secara berkelanjutan. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *