PRD Barito Utara Gelar RDP Matangkan Raperda Sampah

Muara Teweh, Kantamedia.com – Komisi legislatif mempercepat penguatan regulasi pengelolaan limbah domestik demi mengatasi persoalan kebersihan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga. Langkah taktis ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di ruang rapat utama, Selasa (7/4/2026).

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Agenda krusial ini dihadiri oleh 13 legislator serta 21 delegasi dari jajaran eksekutif dan instansi terkait, dengan fokus mematangkan poin-poin krusial pada materi draf hukum tersebut.

Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa pembentukan perda ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem pengelolaan tata ruang kebersihan yang terstruktur. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif yang mengikat mekanisme kerja dari hulu ke hilir, mencakup pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir di tempat pembuangan.

“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan secara optimal dari tahap pengumpulan hingga pengolahan akhir,” jelas Henny saat memimpin jalannya sidang.

Ia menambahkan, penguatan aspek legalitas wajib diimbangi dengan peningkatan pengawasan di lapangan serta edukasi masif kepada publik. Kesadaran warga untuk mereduksi produksi sampah dari skala rumah tangga dinilai menjadi kunci utama keberhasilan program sanitasi kota yang ramah lingkungan. Penanganan isu ekologi ini tidak akan berjalan efektif tanpa adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan kesepakatan forum, draf Raperda tentang Pengelolaan Persampahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara. Langkah ini diambil untuk menjadwalkan ulang sidang pleno lanjutan sebelum regulasi tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah yang berkekuatan hukum tetap serta siap diimplementasikan. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *