Muara Teweh, Kantamedia.com – Anggota DPRD Barito Utara Suparjan Efendi menegaskan akan mengawal pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 agar benar-benar berdampak pada penguatan koperasi di daerah.
Instruksi yang diterbitkan Bupati H. Shalahuddin mengatur pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sekaligus mendorong pembentukan koperasi unggulan di setiap kecamatan. Suparjan menilai kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti pada tataran administratif.
“RAT adalah indikator utama sehat atau tidaknya koperasi, ini bukan sekadar formalitas tetapi bentuk akuntabilitas pengurus kepada anggota,” ujarnya di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pembentukan minimal satu koperasi unggulan di tiap kecamatan dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal. Namun, ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar koperasi memiliki tata kelola transparan, manajemen profesional, dan mampu bersaing.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan dinas terkait aktif melakukan pendampingan. Selain itu, camat, kepala desa, hingga perusahaan mitra koperasi diminta berperan dalam memfasilitasi RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar koperasi yang tidak aktif segera dibenahi. “Jangan sampai hanya tercatat di atas kertas, koperasi harus benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” tegasnya.
Dengan pengawalan legislatif, Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum pembenahan koperasi di Barito Utara, sehingga mampu tumbuh lebih profesional dan berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (mhu)


