6 Warga Jadi Tersangka Karhutla, DPRD Kalteng Desak Solusi Adil

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penetapan enam warga sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Penegak hukum diminta melihat akar masalah secara obyektif, mengingat praktik berladang dengan cara membakar telah lama menjadi sandaran hidup warga lokal.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan simpati mendalam atas proses hukum yang menimpa warga setempat. Ia mendorong aparat untuk mengkaji motif di balik aksi pembakaran tersebut, apakah murni keterpaksaan ekonomi atau ada indikasi komersialisasi skala besar.

“Tentu dari DPRD kami menyampaikan rasa keprihatinan atas ditetapkannya tersangka pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Junaidi, Selasa (28/7/2026).

Junaidi mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat Dayak secara turun-temurun mengandalkan metode pembakaran terbatas karena keterbatasan biaya. Pembukaan lahan tanpa api membutuhkan modal amat besar yang sulit dijangkau para petani kecil.

“Kalau memang dipandang mereka melakukannya karena keterpaksaan, mohon aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman,” tutur pimpinan DPRD Kalteng tersebut.

Di sisi lain, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembukaan lahan terkendali. Junaidi berharap koordinasi antara aparat dan instansi terkait diperkuat agar regulasi tersebut menjadi pedoman yang adil, bukan sekadar instrumen pemidanaan.

“Di satu sisi kita harus menjaga agar tidak terjadi karhutla, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Dayak yang menggantungkan hidupnya dari berladang,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pulang Pisau menetapkan enam warga sebagai tersangka dari total sepuluh orang yang sempat diamankan. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menyebut penetapan status hukum dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 15 saksi. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Pulang Pisau dengan ancaman sanksi enam bulan penjara atau denda Rp50 juta sesuai aturan daerah. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *