Banggar DPRD Pastikan Gaji ASN dan PPPK Kalteng 2027 Aman

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kalimantan Tengah memastikan ketersediaan anggaran kas daerah untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berada dalam posisi aman. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.

Freddy menyampaikan, kestabilan finansial Pemprov Kalteng ini patut disyukuri di tengah maraknya daerah lain yang diterpa tekanan fiskal. Meski demikian, ketergantungan struktur APBD terhadap kucuran dana pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), tetap memerlukan perhatian serius.

“Berdasarkan pernyataan Gubernur, Kalimantan Tengah masih mampu membayar gaji PPPK maupun ASN. Walaupun secara umum memang banyak daerah lain yang sedang mengalami tekanan fiskal,” ujar Freddy pada Rabu (5/8/2026).

Ia mengungkapkan, perkiraan DBH sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar belum disetorkan ke kas daerah. Selain DBH, instrumen penerimaan seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan skema transfer lainnya menjadi penyokong utama daya tahan anggaran provinsi.

“Daerah tidak meminta lebih, tetapi paling tidak hak-hak daerah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” tegas legislator tersebut.

Penyaluran hak keuangan daerah tepat waktu sangat dibutuhkan untuk memperluas ruang gerak fiskal Pemprov Kalteng dalam merealisasikan program prioritas masyarakat.

Saat ini, Banggar DPRD Kalteng tengah memprioritaskan perumusan sektor penerimaan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Penyesuaian besaran alokasi belanja dengan realisasi pendapatan dipandang sebagai kunci utama guna menciptakan postur APBD yang sehat.

“Pada pembahasan berikutnya, Banggar akan meminta gambaran lebih detail mengenai kondisi riil keuangan Pemprov Kalteng. Termasuk memastikan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai secara berkelanjutan,” kata Freddy. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *