Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan agenda utama pengumuman pembentukan Pansus. Tiga Raperda yang akan dibahas meliputi penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, penyelenggaraan perpustakaan, serta penyelenggaraan kearsipan.
Susunan Pansus untuk Raperda penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026. Sementara Pansus untuk Raperda perpustakaan dan kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kalteng Nomor 39 Tahun 2026.
Junaidi menyatakan, DPRD Kalteng berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi daerah. Ketiga Raperda tersebut dinilai penting karena menyangkut pelayanan publik, pengelolaan investasi, serta penguatan tata kelola administrasi pemerintahan.
“Kami berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja maksimal agar pembahasan berjalan lancar dan target penyelesaian tercapai sesuai jadwal. Ketiga Raperda itu kita harapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar implementasinya di lapangan tidak tertunda,” kata Junaidi.
Untuk itu, langkah akselerasi di awal tahun anggaran ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Tengah, sekaligus membenahi sistem administrasi kearsipan dan akses informasi bagi masyarakat luas melalui layanan perpustakaan yang lebih modern dan terorganisir.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang hadir secara langsung menegaskan komitmen eksekutif untuk proaktif dalam setiap tahapan legislasi. Menurutnya, percepatan pembahasan ini sangat penting untuk memastikan payung hukum daerah relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di dewan, mulai dari penyampaian pidato pengantar hingga pembahasan teknis di tingkat Pansus. Kami berharap seluruh proses ini rampung tepat waktu,” ujar Edy Pratowo. (pri)


