Palangka Raya, Kantamedia.com – Sekolah penerima program revitalisasi di Kalimantan Tengah diminta tak gegabah dalam menentukan metode pengerjaan fisik bangunan. Keleluasaan pilihan antara penggunaan jasa pihak ketiga atau skema swakelola harus disesuaikan secara realistis dengan kapasitas manajemen dan sumber daya internal masing-masing instansi pendidikan.
Langkah krusial ini ditekankan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Menurutnya, kegagalan dalam mengukur kemampuan teknis maupun kelengkapan administrasi berisiko memicu keterlambatan penyelesaian proyek sebelum tahun anggaran usai, yang berujung pada sanksi penghentian penyaluran bantuan keuangan.
“Sekolah harus benar-benar melihat kesiapan mereka. Jangan sampai memilih swakelola hanya karena merasa mampu, tetapi pada akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” tegas Sugiyarto di Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Ia menguraikan bahwa skema swakelola menuntut tanggung jawab penuh lembaga sekolah, mulai dari tahapan penyusunan perencanaan hingga pengawasan teknis di lapangan. Tanpa kesiapan sistem kerja yang matang, potensi kemacetan proyek dapat merugikan ekosistem sekolah itu sendiri.
Guna mencegah penyimpangan anggaran, legislator DPRD Kalteng tersebut mendorong keterbukaan informasi publik secara menyeluruh. Pengelola sekolah diimbau merangkul komite, orang tua murid, serta warga sekitar untuk bersama-sama mengawal jalannya perbaikan sarana dan prasarana.
“Semua proses harus terbuka. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi dan tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara maksimal,” tambah Sugiyarto.
Integrasi antara transparansi, akuntabilitas, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi fondasi utama. Hal ini krusial agar pengucuran dana bantuan pemerintah benar-benar berdampak positif terhadap peningkatan mutu infrastruktur pendidikan di daerah. (pri)


